manadoterkini.com, MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (31/8/2016) akhirnya memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syarief Darea (LSM). Sidang dengan agenda putusan diketuai Ceckly Kereh, Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy dan Zanira, mendapat perhatian warga Kota Manado.
Dalam amar putusan dibacakan menyatakan tidak menerima gugatan dari penggugat dan menetapkan penggugat untuk membayar sebesar Rp575.000. Sidang tersebut dihadiri para tergugat dalam hal ini tergugat I Kemendagri, Tergugat II KPU Manado, Tergugat III Pemprov Sulut serta tergugat intervensi GS. Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan.
Sekedar informasi, Arif Darea mengajukan gugatan terkait SK Pengangkatan Walikota Manado dan Wakil Walikota serta tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2016. Dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat menghadirkan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.