manadoterkini.com, AMURANG-Kalau tidak ada aral melintang pada akhir Agustus ini, Organisasi Perangkat Daetah (OPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan segera diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Minsel. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE kepada manadoterkini.com pada Selasa (9/8) siang tadi.
Menurut Dia, paripurna OPD ini sudah melalui pembahasan di tingkat Pansus. Penataan OPD dilakukan sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ditambahkan, pada Rabu (10/8) besok pihak Pansus akan mengundang seluruh Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mulai dari Sekda untuk melakukan rapat dalam rangka pembahasan bersama.
“Rapat ini sangat penting untuk menyamakan persepsi pasal dalam undang-undang No.23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016 yang substansinya mengenai kelembagaan yang akan menjalankan keputusan,” jelasnya.
Menurutnya prinsip penataan kelembagaan pada dasarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertanggungjawaban akuntabilitas dan meningkatkan pelayanan publik untuk kesjahteraan rakyat.
“Pansus juga butuh partisipasi dalam proses pentaan OPD,” ujarnya.
Sejumlah SKPD jajaran Pemkab Minsel bakal dibubarkan dan ada yang digabung dengan SKPD lain, enam bulan setelah ditetapkan akan segera diberlakukan. PP tentang Perangkat Daerah sudah diundangkan dipastikan ada pengurangan SKPD.
“Ada sejumlah SKPD yang akan dilebur dan dibekukan,” tandasnya, sembari menambahkan kemungkinan Asisten I Pemerintahan digabung dengan Asisten III Kesra dan ada staf ahli dihilangkan.(dav)