manadoterkini.com, MANADO – “Pemerintah provinsi Sulawesi Utara merupakan pioner penegakkan hukum, namun pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat sangat menyayangkan sikap dari salah-satu pejabat provinsi yang melakukan praktik mafia peradilan.”
Demikian penjelasan awal Fraksi Partai Demokrat Sulut yang dibacakan Billy Lombok SH, pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021, Selasa (2/8/2016) malam.
“Membawa nama Gubernur yang dipertontonkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sangat menyayangkan nama Gubernur dicatut oleh oknum pejabat tersebut melakukan praktik mafia peradilan. Kami minta bapak Gubernur memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum pejabat tersebut,” jelas BLombok pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Lanjut Lombok, proses demokrasi di Manado sudah selesai ditandai dengan pelantikan membuat kebingungan baru, ketidakjelasan hukum dan ini dilakukan oknum pemerintah provinsi menggunakan anggaran Sulawesi Utara membiayai pembicara namun serta merta melawan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Fraksi Demokrat menyayangkan pejabat teras berinisial C dimana fraksi berpendapat oknum yang sering mencatut dan mengkambinghitamkan pemerintah provinsi, Fraksi Demokrat mengusulkan bersangkutan di-nonaktifkan,” terang Billy Lombok.
Hal lainnya, Fraksi Demokrat meminta kepada Gubernur mencabut kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum mengingat kinerja yang dilakukannya jelas-jelas merugikan pemerintah provinsi Sulawesi Utara sebagai tergugat tiga dan pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri sebagai tergugat satu.
“Ini membuktikan dalam jawaban yang diberikan bukannya membela tapi merugikan tergugat satu dan tergugat tiga. Mengganti kuasa hukum dengan advokat yang lebih profesional,” terang Lombok.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada Manado oleh beberapa elemen masyarakat sementara bergulir di PTUN Manado.
Pada gugatan tersebut Mendagri dan Pemprov Sulut berstatus sebagi tergugat I dan tergugat III. (Jef)