Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Kasus Pencurian Strom, Mantan karyawan PLN Amurang Ditetapkan Tersangka

×

Kasus Pencurian Strom, Mantan karyawan PLN Amurang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, TENGA-Mantan karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) FD alias Feki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian strom di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, tindak pidana pencurian tenaga listrik PLN ini terbongkar saat salah satu karyawan PLN berinisil GK alias Geivani melakukan pengecekan listrik secara rutin di kompleks pemukiman penduduk di Desa Tenga pada Jumat (29/7) pekan lalu, saat itu pula dirinya menemukan hal yang ganjil di beberapa rumah, terkait dengan pengaturan instalasi aliran listrik yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan listrik rumah tangga.

Indikasi adanya pencurian tenaga litrik ini pun terkuak dari informasi beberapa warga sekitar yang membuat GK bergegas menuju ke Polsek Tenga untuk melaporkan perihal tindak pidana tersebut.

Kapolsek Tenga IPTU Abdul Wahab Hudodo saat dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.
“Laporannya telah kami terima dan saya telah memerintahkan unit reskrim untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan, kasus ini menjadi atensi khusus” ungkap Hudodo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Alvianus Lamonge menjelaskan, bahwa, laporan pencurian tenaga listrik ini telah dikembangkan ke proses penyidikan dengan menetapkan salah satu warga Desa Tenga sebagai tersangka.

“Adapun tersangka yaitu FD alias Feky warga Desa Tenga sudah berhasil diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan.  Tersangka merupakan mantan karyawan tenaga kontrak PT PLN Amurang, juga merupakan instalatir listrik di beberapa rumah pemukiman yang diidentifikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan tenaga listrik, yaitu dengan cara mengambil langsung aliran listrik tanpa melalui meteran rumah,” jelas Lamonge.

Anggota unit reskrim Polsek Tenga Brigadir Jimmy Lengkong, menambahkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk kerugian negara, kami perkirakan berkisar hingga ratusan juta rupiah, mengingat tindakan pencurian listrik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun yang melibatkan beberapa unit rumah,” ungkapnya sembari menambahkan, tersangka melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dav)