manadoterkini.com, MANADO – DPRD Manado, Senin (1/8/2016) mensosialisasikan 5 Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Malalayang. Sosialisasi tersebut dilakukan langsung Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Manado.
Dibuka secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kota Manado yakni Wakil Ketua DPRD Kota Richard Sualang, turut dihadiri Ketua DPRD Kota Manado Nortje H. Van Bone, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Hengky Kawalo,SE dan segenap Anggota DPRD Kota Manado yang ikut terlibat dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado.
Antusias warga masyarakat untuk mengikuti sosialisasi ini sangatlah besar, ini bisa dilihat dengan membludaknya masyarakat melebihi dari kapasitas ruangan yang disediakan oleh pihak panitia.
Adapun 5 Perda yang disosialisasikan antara lain sebagai berikut :
1. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
3. Perda Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan da Retribusi Pelayanan Kebersihan.
4. Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Parawisata.
5. Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penepatan Reklame.