manadoterkini.com, MANADO – Peraturan Dearah (Perda) terbaru produk DPRD Manado, Senin (1/8/2016) kemarin mulai disosialisasikan ke masyarakat di 11 Kecamatan di Kota Manado.
Menurut Ketua Panitia Sosialisasi Perda DPRD Manado, Steven Nangoy, akan dilakukan selama sebulan.
“Selama sebulan. Tapi pelaksanaannya tiga hari. Kami juga harus melihat jadwal agenda anggota dewan. Jadi kami harus sesuaikan,” jelas Nangoy yang juga Kabag Humas dan Protokol DPRD Manado.
Tujuan memperkenalkan Perda ini agar masyarakat tahu terkait perda-perda yang dibuat lembaga DPRD. “Supaya masyarakat tidak bingung terkait produk hokum yang dibuat lembaga dewan agar masyarakat nantinya mengetahu peraturan-peraturan yang akan diberlakukan eksekutif,” tambahnya.
Selain memperkenalkan perda, di lapangan nanti, DPRD Manado juga akan meminta masukan-masukan masyarakat terkait produk perda tersebut.
“Kegiatan ini akan dibuka langsung ketua DPRD Manado bersama Balegda (Badan Legislatif Daerah),” tutur Nangoy.(tim)