Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Terima SK PAW, Kalangi Segera Kembali ke Gedung Cengkih

×

Terima SK PAW, Kalangi Segera Kembali ke Gedung Cengkih

Sebarkan artikel ini
kalangi
Syenni Kalangi

SK PWAmanadoterkini.com, SULUT – Mantan anggota DPRD Sulut Syenni Kalangi, dipastikan segera kembali berkantor di gedung cengki, Sario, Manado. Pasalnya, srikandi Partai Gerindra ini telah mengantongi Surat Keputusan ( SK) Kemendagri nomor 161.71-5749 tahun 2016, mengantikan posisi almarhum Yusuf Hamim dari daerah pemilihan Bolmong Raya.

Dengan diterimanya SK dari Kemendagri, maka proses sebagai ketentuan persyaratan Penganti Antar Waktu ( PAW) telah terpenuhi dan tinggal menunggu jadwal pelantikan di DPRD Sulut.

Kalangi ketika dikonfirmasi membenarkan jika SK PAW telah diterimanya. ”Saya sudah memegang SK,” aku Kalangi.

Kalangi pun mengakui jika selama selama pengurusan administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak terkait sangat membantu.

“Partai Gerindra lewat DPD Sulut, Deprov,  KPU serta Pemprov,  Gubernur semua sudah sangat membantu sehingga SK bisa saya terima,” tuturnya.

Sekadar diketahui SK Mendagri ini untuk menindak-lanjuti Surat Gubernur nomor 160/2093/sekr-Ro.Pemhumas tanggal 30 Juni 2016 perihal proses pergantian antar waktu anggota DPRD Sulut.

Serta Surat Ketua DPRD nomor 160/DPRD/665/2016 tanggal 8 Juni 2016 perihal usul pengangkatan calon pergantian antar waktu DPRD Sulut. Dan berita acara KPU Provinsi Sulut nomor 9/BA/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sulut hasil pemilu tahun 2014.

Yang inti dari surat tersebut menegaskan  Sjenny Kalangi layak gantikan Almarhum Yusuf Hamim sebagai anggota dewan.(tim/mlz)