manadoterkini.com, AMURANG – Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintah Desa Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Benny Lumingkewas meminta penerima Dana Desa (Dandes) untuk menyiapkan seluruh administrasi sebagai syarat penerimaan Dandes Tahap II.
Dikatakannya, meskipun saat ini anggaran Dandes tahap II masih menunggu transfer dari Pemerintah Pusat, namun sebaiknya pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah persyaratan agar pada saat dana tersebut sudah ditrasfer maka sudah bisa langsung dicairkan.
“Semua persyaratan seperti realisasi dan surat pertanggungjawaban anggaran Dandes sebelumnya sudah bisa disiapkan,” ujar Lumingkewas.
Dirinya menambahkan, pihaknya tengah menyusun laporan untuk dimasukkan ke Pemerintah Pusat soal penyaluran Dandes tahap II ini.
“Kita sudah menyusun laporan, tetapi untuk proses Dandes ini tetap berlangsung di bulan Agustus,” katanya.
Hal senada dikatakan Kepala (DPKPAD) Minsel Denny Kaawoan SE, Dia menegaskan siap untuk menyalurkan hak dari 167 Desa tersebut, asalkan melengkapi administrasi yang telah diatur. Dia menjelaskan, pengajuan untuk tahap II atau pencairan 40 persen ini harus melewati mekanisme, yakni dengan menunjukkan realisasi penggunaan Dandes sebelumnya atau tahap I sebesar 60 persen.
“Kalau SPJnya lengkap, kita akan proses. Tahap II ini bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Minimal 50 persen realisasi tahap I, setiap desa sudah bisa mengajukan permintaan pencairan tahap kedua. Jadi tidak lagi menunggu anggaran tahap satu habis. Ini dimaksudkan agar pekerjaan yang sedang berlangsung tidak terhenti karena anggarannya habis,” tandasnya.(dav)