manadoterkini.com, SULUT – Warning bagi para Hukum Tua yang mengunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, corps baju coklat (Jaksa,red) dan Kapolisian akan mengusut tuntas bilamana ada indikasi penyelewengan dana tersebut.
Seperti diungkapkan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung dan Kepala Kejati Sulut, TM Syahrizal SH MH. Keduanya menegaskan siap melakukan pengusutan, bilamana indikasi penyelewengan dana tersebut ditemukan.
Untuk itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dana-dana tersebut menjadi bahan masukan bagi aparat penegak hukum.
“Masyarakat juga bisa turut mengambil bagian dalam mengawasi dana-dana tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan segera laporkan, kami siap turun dan melakukan pengusutan dan penyidikan,” terang Kapolda Sulut melalui juru bicaranya AKBP Wilson Damanik.
Senada dikatakan Syahrizal, “Kami siap usut dan memproses para pelaku. Laporkan, dan kami akan langsung menurunkan tim,” tegasnya.
Makanya, aparat Hukum telah mewarning penggunaan Dandes disetiap Desa yang ada di Sulut. Dimana ditargetkan mendapat dana Rp267 juta. Dana yang dikucurkan itu pun diwajibkan untuk pembangunan infrastruktur Desa. Karena tidak menutup kemungkinan ada oknum ‘tangan gatal’ yang ingin menyelewengkan dana ratusan jutaan rupiah untuk kepentingan pribadi.
Di Sulut sendiri, Desa yang mendapat Dandes berjumlah 1505 Desa, dengan dana Rp851 Miliar.
“Jangan ada lagi proyek-proyek pembangunan siluman. Karena setiap Desa itu sudah memiliki dana masing-masing. Jadi tidak boleh dana milik Desa sebelah, digunakan di Desa yang lain. Itu tidak dibenarkan. Gunakan dana ini dengan sebaik-baiknya. Sebab kami akan selalu mengawasinya,” pungkasnya.
Menariknya, informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, belakangan jabatan Hukum Tua menjadi rebutan karena banyaknya dana yang mengalir ke Desa. Bahkan warga pun berlomba-lomba mencalonkan diri untuk menjadi Hukum Tua, diduga tergiur dengan dana-dana tersebut. (tim)