manadoterkini.com, AMURANG–Pembayaran gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Minahada Selatan (Minsel) rupanya tidak akan disalurkan dua tahap atau tidak secara bersamaan. Pasalnya, saat ini Pemkab Minsel baru menyiapkan pembayaran gaji 13.
Kebijakan ini dilakukan sebab sampai saat ini untuk petunjuk teknis (Juknis) baru pembayaran gaji 13 yang diterima Pemkab Minsel. Sedangkan untuk Juknis pembayaran gaji 14 belum ada. Untuk Juknis gaji 13 dan perhitungannya telah diterima.
“Karena gaji 13, Juknisnya mengatakan menggunakan angka pembayaran gaji bulan sebelumnya. Jadi, kalau mau dihitung berkisar di angka kurang lebih Rp. 40 Miliar,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Minsel Drs Denny Kaawoan SE kepada manadoterkini.com.
Dia menambahkan, nominal untuk gaji 13 dan gaji 14 nantinya akan lebih besar gaji 13. Alasannya, gaji ke 14, ASN hanya akan menerima gaji pokok. Sementara, untuk gaji 13, ASN akan menerima gaji pokok serta tunjangan.
“Selain kedua gaji tersebut, ASN juga akan menerima Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP). TPP ini dihitung berdasarkan kinerja dan disiplin masing-masing ASN,” tandasnya.
Sembari menambahkan kalsu pembayaran gaji 13 akan mereka bayarkan pada akhir bulan ini, sedangkan untuk gaji 14 sesuai rencana nanti dibayarkan pada bulan Juli mendatang.(dav)