Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Calon Dibatasi 5 Peserta, Panitia Siap Buka Pendaftaran Pilhut Serentak di Minsel

×

Calon Dibatasi 5 Peserta, Panitia Siap Buka Pendaftaran Pilhut Serentak di Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Menghadapi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak bagi 49 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di akhir bulan Agustus 2016, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel kembali menginformasikan beberapa aturan dalam tahapan Pilhut seiring jadwal pembukaan pendaftaran calon yang dijadwalkan akan dimulai pada 5 Juli mendatang. Seperti halnya menyangkut jumlah calon, yang dibatasi minimal 2 orang, dan maksimal 5 orang.

Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas mengungkapkan, mengenai jumlah calon yang akan mendaftar, sesuai aturan yang ada, jumlahnya dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.
“Dan jika nantinya melebihi 5 calon, maka akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia seleksi tingkat Kabupaten, yang sebelumnya dilaksanakan verifikasi ditingkat panitia di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Lumingkewas mengatakan bahwa, seleksi yang akan dilaksanakan ditingkat Kabupaten berupa tes tertulis, dan jika ada calon yang memperoleh nilai yang sama, maka pihak panitia seleksi tinggal melihat dari sisi pengalaman dibidang pemerintahan, pendidikan, maupun usia calon bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, 49 desa yang akan melaksanakan Pilhut serentak di Kabupaten Minsel pada tahun 2016 ini, sebelumnya telah dibentuk panitia disetiap desa, yang kini sementara melakukan pengurusan daftar pemilih sementara dan pencatatan daftar pemilih tambahan yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli. Sedangkan hari-H pelaksanaan pemilihan dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2016.(dav)