Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

93 Hektar Lahan di Desa Popareng Digarap Tanpa Izin Pemerintah

×

93 Hektar Lahan di Desa Popareng Digarap Tanpa Izin Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Tetty: Aktivitas di Lokasi Wajib Dihentikan

tettymanadoterkinin.com, TATAPAAN – Proses penggusuran lahan sebesar 93 hektar di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan secara langsung diperintahkan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE untuk dihentikan.

Hal ini menyusul tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi terkait kepemilikan lahan yang ada di lokasi tersebut.

Tetty sapaan akrab bupati ini mengaku bahwa, dirinya tidak tahu jika di wilayah tersebut ada aktivitas penggusuran lahan.

“Saya sudah Cek bahwa itu aktivitias tersebut tidak ada izin. Saya sudah lihat langsung lokasinya dan saya sudah tanya ke camat katanya itu milik dari pak Herman yang saya juga tidak tahu,” ujar Tetty menegaskan kembali bahwa pihak pengelola belum mengurus izin.

Ia berharap adanya kesadaran dari masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menaati aturan yang diterapkan di kabupaten.

“Itu harusnya mengantongi izin. Kantongilah dulu izin baru melakukan aktivitas,” tukasnya.
Sementara itu Camat Tatapaan Verra Karwur ikut mengakui bahwa, pihaknya telah menginstruksikan agar aktivitas tersebut dihentikan.

“Kita telah meminta pihak pemilik lahan untuk menghentikan aktivitas penggusuran yang telah meratakan lahan tersebut. Memang waktu proses pembelian lahan saya dilibatkan makanya saya tahu ukurannya 93 hektar. Dan informasi yang diperoleh lokasi tersebut akan dijadikan lokasi penanaman kelapa sawit,” tutupnya.(dav)