manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulut mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara.
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, mengajak legislatif dan eksekutif dalam menjalankan dengan sistem pemerintah yang berbasis akrual, untuk meningkatkan pemahaman kemampuan sehingga dalam menjalankan menejemen akan lebih baik.
“Dengan sistem akuntansi pemerintah yang berbasis akrual menuntut kita lebih provesiaonal lagi, untuk itu eksekutif dan legislatif agar menyesuaikan beradaptasi, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan kita dalam memahami pengelolahan keuangan ini, ” tandas Kandow.
Kepala BPK RI Prov Sulut, Endang Tuti Kardiani melalui Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan mengatakan, BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2015 yang meliputi, pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 2,52 triliun dari anggaran sebesar Rp 2,64 triliun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 2,69 triliun dari anggaran sebesar Rp 2,90 triliun, dengan total aktiva dan pasiva sebesar Rp 4,82 triliun. “Ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemprov Sulut tahun 2015, ” tandasnya.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan sampai dengan 4 Desember 2015, masih menunjukan 489 temuan dengan total rekomendasi 1.115 dengan nilai Rp 51,60 miliar, antara lain: 697 rekomendasi senilai Rp 34,58 miliar, (62,51 persen) ditindaklanjuti (telah sesuai dengan rekomendasi). 392 rekomendasi senilai Rp 16, 79 miliar, (35,16 persen) ditindaklanjuti (belum sesuai dengan rekomendasi). Sebanyak 26 rekomendasi senilai Rp 232,67 juta (2,33 persen) belum ditindaklanjuti serta tidak ada rekomendasi yang diajukan sebagai rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dengan ini BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemprov Sulut, yang sesuai dengan action plan yang dibuat Gubernur Sulut, sehingga LKPD tahun 2015 terjadi perbaikan, ” ujarnya.
Endang menambakan, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah provinsi Sulut, seperti pengelolaan dan penatausahaan aset tetap pemprov Sulut belum memadai.
“Kami berharap laporan hasil pemeriksaan ini, dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam menjalankan fungsinya yakni, fungsi anggaran, legislasi, pengawasan dan pembahasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015, maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016, ” kunci Kepala BPK RI Prov Sulut ini.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun anggaran (TA) 2015, diketahui bahwa, 1) Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,55 triliun atau 58,75 persen dan pendapatan asli daerah senilai Rp 1,08 triliun atau 41,25 persen. 2) Pendapatan daerah TA 2015 mengalami kenaikan senilai 8,91 persen, dibanding dengan TA 2014. 3) Belanja TA 2015 mengalami kenaikan senilai 7,92 persen dibanding dengan TA 2014. Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja pegawai sebesar 5,06 persen, belanja barang turun sebesar 8,48 persen, belanja subsidi naik sebesar 18,43 persen, belanja hibah naik sebesar 86,10 persen, belanja bantuan sosial turun sebesar 97,56 persen, belanja bantuan keuangan turun sebesar 85,94 persen, belanja tak terduga naik sebesar 72,94 persen, dan transfer naik sebesar 7,16 persen dibanding TA 2014.
Diketahui LHP dengan Opini WTP diserahkan lewat rapat paripurna istinewa, Kamis (16/6/2016) di DPRD Sulut yang diserakan langsung anggota VI BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar MBA CMPM kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut Andrei Angow dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw.(alfa/advetorial)