manadoterkini.com, BITUNG – Walikota Maximiliaan Jonas Lomban SE MSi, mengingatkan kepada semua perusahaan di Kota Bitung yang menggunakan jasa karyawan, agar segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri 1437 H. “Perusahaan harus segera bayarkan THR karyawan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran / hari raya Idul Fitri 1437 H,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa THR merupakan hak dari seorang karyawan yang haru dipenuhi oleh perusahaan. “Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut,” tutur Lomban.
Pemkot Bitung saat ini tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Jika didapati ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(ref)