manadoterkini.com, SULUT – Berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no.03 tahun 2016, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan ditindaklanjuti BKD Provinsi Sulut.
“Berdasarkan surat edaran no. 800/1639/Sekre-BKD tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu hari Senin-Kamis pukul 08:00 – 15:00, waktu istirahat pukul 12:00 – 12:30, dan hari Jumat pukul 07:00 – 11:30,” ujar Kepala BKD Sulut Dr Femmy Suluh MSi.
“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 hari/6 hari kerja selama bulan ramadan adalah 32,5 jam per Minggu,” katanya.
Setiap ASN yang beragama Islam, diharuskan tetap mengikuti apel pagi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 petaturan pemerintah no.53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).(alfa)