manadoterkini.com, BITUNG – Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Drs Wilmar Marpaung menyatakan akan memproses sesuai dengan aturan, terkait kasus penembakan oleh oknum Polisi anggota tim Tarsius Polres Bitung, yakni Brigpol JP hingga menewaskan seorang warga yakni, Jonli Pakan, Rabu (8/6).
Hal itu ditegaskan Marpaung saat berada di Polres Bitung, Kamis (9/6) dalam rangka memantau langsung kasus penembakan tersebut. “Kasus ini akan ditangani oleh Polres Bitung. Saya percaya Kapolres akan mampu menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, Polda akan tetap memonitor terus perkembangan kasus ini. Kalau memang ada yang salah, akan diproses,” tegas Marpaung yang juga mantan Kapolres Bitung ini.
Pihaknya saat ini sementara mempelajari kasus penembakan ini dan jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka oknum anggota Sat Reskrim Polres Bitung tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Polri itu diberikan kewenangan untuk menindak tegas. Tapi harus sesuai prosedur. Jika ternyata terjadi kesalahan prosedur, maka siapa pun dia akan ditindak,” tegas Marpaung didampingi Kapolres Bitung, AKBP Reilof Unmehopa dan Kabid Propam Polda Sulut.
Lanjut dikatakan Kapolda, pihaknya telah memerintahkan Kapolres Bitung untuk menyelidiki secara lengkap kasus ini, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ini Negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di Negara ini,” tegas Marpaung saat itu didampingi Kapolresta Bitung dan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
Sebagai bentuk permintaan maaf, Kapolda memberikan santunan duka kepada keluarga dan menyatakan, semua biaya baik di rumah sakit maupun biaya pemakaman, penghiburan hingga peti, semuanya akan ditanggung oleh Polres Bitung.
“Kejadian penembakan ini menjadi pelajaran bagi Polri untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugas,” kata Marpaung.
Pihaknya juga mengatakan, diharapkan kejadian penembakan hingga menewaskan anggota masyarakat ini tidak terjadi lagi. “Kasus ini akan terus didalami, dan akan diproses,” tukasnya.(jef)