manadoterkini.com, BITUNG – Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung untuk menghindari narkoba. “Dia mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Mantiri.
Untuk itu, Dia meminta pegawai jajaran Pemkot Bitung waspada terhadap penyebaran berbagai penyakit masyarakat termasuk di dalamnya penyalahgunaan narkoba.
Mantiri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan jika terbukti. Aturan mengenai penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas, sehingga para ASN harus memahami dengan benar dan wajib melakukan kewajibannya terutama menjadi teladan di masyarakat.
“Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas,” katanya.
Mantiri juga menegaskan, sanksi tersebut bisa sampai pada pemecatan dan sudah diatur, sehingga ASN/PNS harus mematuhi aturan jangan sampai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Kedepannya Pemkot Bitung akan mengadakan rapat yang membahas tentang Pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 th 2010 tentang disiplin pegawai,” tambah Mantiri.
Kalau mengacu kepada PP nomor 53 ada tiga sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat , sedangkan sanksi berat itu penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.
“Jika terbukti, akan dipelajari tingkat kesalahan yang dilakukan kemudian akan diusut dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna, atau mungkin dia pengedar, baru dirumuskan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” jelas Mantiri.
Kedepannya, lanjut Mantiri akan ada aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Bitung untuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengurusan berkas lainnya harus ada surat keterangan bebas narkotika dari badan narkotika nasional (BNN) atau institusi resmi lainnya.
“Pemkot Bitung juga akan memberikan akses seluas-luasnya dalam hal pemeriksaan kepada setiap ASN yang ada di Pemerintah Kota Bitung,”pungkasnya.(ref)