manadoterkini.com, AMURANG – Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan, untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa, Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) telah mengurangi jam kerja bagi aparat sipil negara (ASN).
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minsel, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat Muslim,” kata Tetty kepada manadoterkini.com.
Tetty yang didampingi Wakil Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH ini menjelaskan, pengurangan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tertanggal 7 Mei 2016.
“Surat edaran tersebut tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramahan. Jam kerja selama seminggu menjadi 32,5 jam,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, untuk hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08:00 WITA dan keluar pukul 15:45 WITA. Istirahat pada pukul 12:00-12:30 WITA. Selanjutnya untuk hari Jumat masuk pukul 08:00 WITA dan pulang pukul 11:30 WITA.
“Bagi setiap ASN wajib mengikuti apel pagi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 angka 11. Semua wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” tandasnya.(dav)