manadoterkini.com, AIRMADIDI-Berdasarkan aspirasi masyarakat, Komisi B DPRD Minahasa Utara (Minut) turun lapangan melakukan pengecekan pendirian tower telekomunikasi di perumahan Mapanget Griya III Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
Alhasil, para Wakil Rakyat ini menemui kejanggalan atas pendirian tower ditengah pemukiman warga itu. Pasal nya, pendiriannya disebut-sebut tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
”Kami melihat ada yang janggal pada proses pendirian tower ini. Sebagaimana yang dilaporkan masyarakat, izin gangguan atau HO, tidak direstui sejumlah warga yang tinggal dekat dengan lokasi pendirian tower. Yang jadi pertanyaannya, ada masyarakat yang tidak setuju, tapi kok izin pendirian bisa dimiliki pihak pengusaha,” kata Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu, yang diiyakan Sekretaris Komisi B Edwin Nelwan, Rabu (1/6/2016).
Lanjut Rondonuwu, Komisi B DPRD Minut, akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP), dengan dinas atau instansi terkait di Pemkab Minut yang telah merestui pembangunan tower itu.
“Ada apa dengan proses ini?, untuk itu kita akan panggil instansi terkait, guna meminta penjelasan mereka, dan jika ditemukan tidak sesuai aturan, maka pengoperasian tower itu bisa saja dihentikan,” tegasnya.(Pow)