manadoterkini.com, SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw menegaskan kembali soal rolling pejabat dilingkup Pemprov Sulut,
tinggal menunggu penyerahan berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut. Hal ini disampaikannya Usai Pertemuan dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulut, di Kantor Gubernur, Selasa (31/05/2016)
Wagub mengatakan, hasil LHP BPK tersebut dijadikan salah satu bahan evaluasi bagi para pejabat di lingkup Pemprov Sulut untuk menghadapi roling perdana kabinet kepemimpinan OD-SK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw) pada bulan Agustus mendatang.
“Kalau nanti Disclaimer, itu jawaban saya pas-pas sebagai alasan semakin kuat untuk mengganti 30 orang nanti. Ya, kalau dayanya seperti ini bisa naik dari 20 orang menjadi 30 orang pejabat, ” tandasnya.
Terangnya lagi, walaupun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa pejabat non job, namun rekomendasi aparat hukum dan BPK bisa menjadi bahan pertimbangan.
“Undang-undang ASN tidak bisa ada pejabat di non job, kecuali ada rekomendasi dari aparat hukum dan BPK, ujar Kandouw sembari mengatakan selama 40 hari batas waktu yang diberikan kesempatan dari BPK untuk menyelesaikan semua hasil temuan,” ujarnya.
Terkait dengan kedatangan Ketua BPK Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani bertemu dengan Gubernur dan dirinya di kantor Gubernur, menurut Wagub hanya membicarakan soal proses penyampaian LHP Pemprov Sulut.
“Kalau untuk Provinsi kan penyampaiannya tidak sama dengan Kabupaten Minahasa dan lain-lain. Tapi, penyampaiannya harus melalui paripurna DPRD Provinsi yang disampaikan langsung oleh salah satu unsur Ketua atau anggota BPK menyampaikannya LHP itu yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni,” tandas mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut itu.(alfa)