Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Terkait Rolling Jabatan, MJKS PTUN-kan ROR

×

Terkait Rolling Jabatan, MJKS PTUN-kan ROR

Sebarkan artikel ini
manado
Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi Sekertaris Max Bawotong SH

manadoterkini.com, MANADO – LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) memperkarakan mantan Penjabat (Pj) Walikota Manado, Ir. Roy Oktavian Roring (ROR), M.Si, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (24/05/2016).

Menurut Ketua MJKS Stenly Towoliu didampingi Sekertaris Max Bawotong SH , mutasi atau rolling jabatan di Pemkot Manado yang dilakukan era kepemimpinan Penjabat Walikota ROR, lalu tidak sesuai prosedur.

“MJKS mendukung langkah-langkah yang diambil “korban” dalam hal ini yang dikorbankan Aparat Sipil Negara (ASN) rolling pada tanggal 24 Maret 2016 kemarin, sehingga apa yang dilakukan oleh korban merupakan langkah hukum tepat menurut kami. Dan kami akan berada dibelakang mengawal korban untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, karena disini kami melihat dalam rolling itu, kami menduga ada beberapa kasus. salah satunya adalah perbuatan tak menyenangkan sehingga kalaupun itu harus dilakukan pidana, ya kami mendukung itu, kami siap berada dibelakang korban,” jelas Towoliu seraya menyebutkan telah mendaftarkan gugatanya terhadap ROR di PTUN dengan nomor 47.

Sementara itu, Max Bawotong SH yang juga Sekertaris MJKS menyatakan, dalam isi surat gugatannya, meminta agar Surat Keputusan (SK) Pj Walikota Manado yang menjabat saat itu batal demi hukum dan para “korban” rolling itu dapat dikembalikan lagi pada posisinya masing-masing. “Kami tetap menggawal bahwa sampai dimana prosedur hukum yang akan dijalankan. Baik secara peribadi maupun secara institusi,” tandas Bawotong.

Diketahui, dalam surat bernomor 820/1472/SJ tertanggal 21 April 2016 tentang larangan mutasi dari Kemendagri yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut ditujukan pada Gubernur Sulut yang ditembusannya juga kepada Penjabat Walikota.

Isi suratnya menyebutkan, bahwa Mendagri menjawab surat Nomor 800/402/Sekr-BKD tanggal 13 April 2016 Perihal Usulan Mutasi Jabatan Struktural. “Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa: Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ditegaskan pula bahwa, jika mutasi tersebut tidak sesuai aturan maka bisa dibatalkan. “Apabila pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini dibatalkan dan segala kebijakan terkait persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak sah,” demikian penegasan poin 4 surat Mendagri tersebut.(*/tim)

Berikut rentetan 5 kali ROR melalukan Mutasi dan Rolling jabatan di Pemkot Manado.

1.20 Desember 2015, Jabatan Dinas PU dan Sekretariat DPRD Manado.

2.11 Maret 2016, Mutasi 80 pejabat eselon III dan IV.

3.7 April 2016, 14 pejabat; 12 pejabat eselon II dan 2 pejabat eselon III.

4.29 April 2016, 19 pejabat eselon III dan IV.

5.8 Mei 2016, Sejumlah Direksi dan pegawai PD Pasar Manado.