manadoterkini.com, AMURANG – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), 4 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Amurang dinyatakan bebas menjalankan hukuman tahanan.
SK Pembebasan Bersyarat tersebut diserahkan Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon dalam Upacara Harkitnas yang dilaksanakan dihalaman Rutan Amurang pada Jumat (20/5) pagi tadi.
Simbolon mengungkapkan bahwa, pembebasan keempat narapidana tersebut bukan berarti mendapat remisi dalam rangka Harkitnas, namun hanya kebetulan saja bertepatan dengan Harkitnas para narapidana tersebut selesai menjalankan masa hukuman.
“Keempat narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat ini, dua diantaranya sebelumnya terjerat kasus pencabulan, sementara dua lainnya masing-masing kasus lakalantas dan kasus pembunuhaan,” ujarnya.
Lanjut Dia, momentum Harkitnas ini diharapkan dapat dimaknai para jajarannya di Rutan Amurang untuk senantiasa melaksanakan tugas dan pelayanan kepada para tahanan lebih baik lagi.
“Begitupula para tahanan kiranya dapat menjalankan masa tahanan dengan perubahan prilaku yang lebih baik kedepan,” harapnya.(dav)