Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Pelimpahan TGR Ke Rana Hukum, Sekda Minut : Instruksi Bupati Sudah Sangat Jelas

×

Pelimpahan TGR Ke Rana Hukum, Sekda Minut : Instruksi Bupati Sudah Sangat Jelas

Sebarkan artikel ini
Sekda Minut
Sekda Minut- Ir. Sandra Moniaga

manadoterkini.com,AIRMADIDI-Instruksi Bupati Vonnie Anneke Panambunan, soal tuntutan ganti rugi (TGR) segera ditindaklanjuti ke rana hukum, rupanya tidak direspon dan belum direalisasikan instansi teknis yakni Inspektorat serta Badan Pen­gelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD).

Buktinya, Kepala Inspektorat Theo Suatan, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, meski sudah ada instruksi bupati, persoalan pelimpahan penunggak TGR ke aparat penegak hukum, masih harus dikonsultasikan dulu ke Sekretaris Daerah (Sekda).

“Instruksi bupati sudah ada, namun kami masih harus berkoordinasi dengan Sekda, menyangkut pelimpahan masalah ini ke aparat penegak hukum,” kata Suatan.

Akan hal ini, Sekda Minut Ir Sandra Moniaga, menyatakan instansi teknis harusnya mampu menafsirkan apa yang menjadi instruksi Bupati VAP.

“Kenapa harus berkoordinasi lagi dengan Saya. Instruksi bupati sudah jelas, harusnya langsung ditindaklanjuti. Kalau koordinasi dengan saya, apa lagi yang harus­ dibahas, sebab perintah bupati sudah sangat jelas,” tegas Moniaga, Selasa (17/5/2016).

Ditambahkannya, pelimpahan penunggak TGR ke aparat penegak hukum, bukan berarti akan langsung ditahan pihak berwajib, baik dari kejaksaan maupun kepolisian.

“Saat dilimpahkan, penagihan itu sudah menjadi urusan penegak dan aparat hukum. Sehingga ketika pemeriksaan BPK, hal ini tidak berpengaruh pada penilaian. Dan jika TGR sudah diselesaikan tentunya penunggak tidak ditahan,” tandasnya.(Pow)