manadoterkini.com, AMURANG – Guna untuk mencegah penyalahgunaan anggaran Dana Desa (Dandes) yang baru dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) lakukan pemantauan di lapangan.
Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan dan Desa, Altin Sualang SST, mengatakan membenarkan hal tersebut.
Sualang mengatakan, tentu akan terus lakukan pemantauan kepada 75 desa yang telah dicairkan Dandes, sejak pekan lalu.
“Hasil pantauan, Dana tersebut sementara digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di desa. Ini berdasarkan hasil turun lapangan ke semua desa yang sementara mengerjakan proyek yang dananya berasal dari Dandes dan Anggaran Dana Desa (ADD),” kata Sualang.
Lebih lanjut, Sualang menjelaskan, pemantauan yang dilakukan tentunya bukan untuk mengintervensi, namun untuk mengingatkan kepada pengguna anggaran agar dapat menggunakan Dandes sesuai aturan yang berlaku.
“Kan sudah ada APBDes. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan APBDes. Ini harus selalu kami ingatkan agar para Kumtua tidak akan terjerat dengan masalah hukum,” jelas Sualang.
Pihaknya juga berusaha agar Bulan Juli mendatang pekerjaannya sudah selesai. Sebab, pencairan tahap dua jatuh pada Bulan Agustus.
“Kalau pengerjaan proyek sudah selesai pada Bulan Juli dan langsung dibuat laporan pertanggungjawabannya, berarti Bulan Agustus, desa yang bersangkutan sudah bisa mencairkan Dandes tahap dua,” tandasnya.(dav)