manadoterkini.com, SULUT – 30 Tenaga Kerja Asing ilegal yang bekerja di PT. MMP Kabupaten Minahasa Utara tidak ditemukan saat pihak Imigrasi Kelas 1 Manado melakukan sidak kelokasi pertambangan. Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kelas 1 Manado Kiven Semuel Manus, Amd.Im, SH. Ia menjelaskan soal laporan 30 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di PT. MMP Likupang Kabupaten Minahasa Utara, pihak Imigrasi telah turun ke lokasi dan tidak mendapati 1 orang tenaga kerja asing di perusahaan tambang tersebut.
Ia menceritakan kondisi mess tempat tinggal tidak beraturan lagi. “Kami turun sehari sesudah mendapatkan laporan (30/4/2016 -red). Kondisi mess tidak diatur lagi,” ujarnya Selasa (17/5/2016).
Ia mengatakan ketika mereka turun lapangan bertemu langsung dengan wakil kepala teknik tambang MMP. Namun, wakil kepala teknik mengatakan Ia masih baru dan tidak mengetahui kondisi tambang terakhir.
“Kami keliling satu pulau iu tidak ada satupun TKA asing yang kami temukan. Kami mengapreisasi turunnya Pemkab Minut ke Lokasi tambang, tapi sangat disayangkan tidak ada kordinasi dengan Imigrasi, coba kalau ada kordinasi,” jelas Kiven.
Seperti diberitakan pada (28/4/2016) tak hanya bermasalah dengan izin pertambangan, ternyata PT Mikgro Metal Perdana (MMP) mempekerjakan 30 tenaga kerja asing illegal.
Pasalnya, para pekerja ini tidak mengantongi kartu izin tinggal sementara (KITAS), Bahkan Manager Operasional saja tidak bisa menunjukkan kartu tersebut.
Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppy Lengkong, bersama Forkopimda turun meninjau lokasi pertambangan tersebut di Pulau Bangka, yang masuk wilayah Kecamatan Likupang Timur, Rabu (27/4/2016). (chris)