manadoterkini.com, SULUT – Untuk memperlancar pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sementara berlangsung di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Wakil Gubernur Steven Kandouw mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait tugas luar (TL) daerah.
Pasalnya, Kandouw beralasan harus tuntaskan terlebih dahulu pemeriksaan BPK hingga selesai.
Apapun hasil pemeriksaan, mendapat opini WTP atau disclamer tidak masalah, yang penting selesaikan dulu pemeriksaan baru bisa pejabat eselon II hingga staf lingkup Pemprov lakukan tugas luar daerah,”terang Kandouw baru-baru ini.
Menurut mantan Ketua DPRD Sulut ini, aturan segera berlaku.“Mulai Senin depan, saya tidak akan menandatangani surat TL daerah yang diajukan oleh SKPD,”ungkap Kandouw.
Lanjutnya, ditunda dulu SKPD yang telah merencanakan perjalanan TL daerah guna menghadiri kegiatan kedinasan baik digelar kementerian, badan maupun lembaga pusat.
Sembari Kandouw ingatkan tegas hasil pemeriksaan BPK nanti, akan ketahuan mana SKPD menjalankan tugas dengan baik maupun tidak baik.
Sebab rincian kesalahan pengelolaan keuangan SKPD, terhadap penilaian pimpinan bukan hanya terhadap eselon dua tapi sampai staf masing-masing,”pungkasnya.(tim)