Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Astaga… Pengangkatan Sekdes Di Minut Diduga Menyimpang Dari Aturan

×

Astaga… Pengangkatan Sekdes Di Minut Diduga Menyimpang Dari Aturan

Sebarkan artikel ini
Sekda Minut Ir Sandra Moniaga dan Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah
Sekda Minut Ir Sandra Moniaga dan Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah

MTerkini.com, AIRMADIDI – Pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Minut sejak 2014 silam, yang telah menelorkan 98 pegawai negeri sipil (PNS) itu, mekanismenya diduga menyimpang dan menyalahi aturan. Dimana, Pemkab yang saat itu dikendalikan Bupati Drs Sompie Singal MBA, disinyalir menggunakan kekuasaannya melakukan praktek manupulatif dalam proses pengangkatan CPNS Sekdes tersebut.

Sesuai informasi yang dirangkum, kuota PNS Sekdes tersebut merupakan jatah di Provinsi Papua. Namun, sejumlah pejabat pemkab dibawah pimpinan mantan Bupati Sompie Singal, diduga berhasil melobi dan mengalihkan kuota CPNS Sekdes ke Minut, dengan membayar sejumlah uang. Hasilnya, Pemkab melakukan manipulatif data berupa penambahan jumlah desa di Minut. Mereka yang hendak menjadi CPNS Sekdes diduga harus menyetor sebesar Rp50-75 juta baru direkrut, sementara Sekdes asli yang sudah mengabdi puluhan tahun di satu desa tak diakomodir.

Akan hal tersebut, Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah ketika dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui persoalan ini. Padahal, menurut informasi Posumah sendiri yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk membawa Surat Keputusan (SK) Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS Sekdes ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

“Pengusulan Sekdes sepenuhnya kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), bukan BKDD. Sebaiknya konfirmasi langsung ke BPMPD soal ini, sebab mereka yang mengusulkan Sekdes ke BKN,” kata Posumah.

Sementara itu, Sekda Minut Sandra Moniaga menanggapi hal ini, akan segera menindak lanjutinya dengan memanggil kepala BPMPD dan BKDD untuk dimintai penjelasan soal pengangkatan Sekdes tersebut. Ini dikarenakan saat pengusulan Sekdes ia belum menjabat Sekda di Minut.

“Saya akan tindak lanjuti masukan dari teman-teman wartawan ini. Yang pasti kita akan berpegang pada aturan, jika ternyata pengangkatan Sekdes itu bermasalah akan kami serahkan ke aparat hukum,” tegas Moniaga.(Pow)