MTerkini.com, SULUT – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian, penyerahan keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Uatara tahun 2015, Senin (25/4/2016).
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi para wakil ketua , Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo, dan di hadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Siswa R Mokodongan.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dalam memimpin rapat tersebut menyampaikan sebelumnya DPRD propinsi Sulawesi utara pada Kamis (21/4/2105) lalu , telah melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan yang merupakan hasil pembahasan panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun 2105 yang telah di tuangkan dalam keputusan DPRD Sulut sebagai rekomendasi kepada Gubernur guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan /atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 23 dan penjelasan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
LKPJ Gubernur kepada DPRD dan Informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, sebagai Implementasi pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sebelum Keputusan DPRD ini diserahkan kepada Gubernur Sulut, Ketua Pansus DPRD Drs Ferdinand E.M Mewengkang, MM, membacakan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Utara Nomor 11 tahun 2016.
Paripurna ini ditutup dengan Penyerahan Keputusan DPRD Sulut tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD sekaligus pendapat Gubernur terhadap Ranperda BUMD dan Tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap tanggapan Gubernur.
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor membacakan penjelasan pimpinan komisi II DPRD Sulut terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD.
Keenam Fraksi DPRD Sulut menyetujui untuk di bahas lebih lanjut, yaitu pembahasan dengan mitra kerja.
Kemudian rapat ini ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang BUMD. (Advetorial /Jeferson Karundeng)