MTerkini.com, AIRMADIDI-Pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut) Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minut, harus ditunda. Pasalnya, panitia dan warga tak sependapat dengan digugurkannya salah satu calon, dan alasan panitia bahwa administrasi dari calon tersebut dinilai tak memenuhi syarat.
Akan hal ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minut Sammy Rompis, menyatakan pelaksanaan Pilhut di Desa Kema III harus ditunda.
“Jika ada desa penyelenggara Pilhut yang situasinya tidak kondusif maka harus ditunda, dan ini adalah hasil pembicaraan dari pertemuan Forkopimda,” terang Rompis, Kamis (28/4/2016).
Lanjutnya, Pilhut ditunda dua pekan setelah pelaksanaan Pilhut serentak. Dan ini juga sudah ada surat penegasan dari Bupati.
“Ibu Bupati telah menerbitkan surat penegasan penundaan, ini untuk menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi di masyarakat kita. Untuk itu, pilhut ditunda dua minggu setelah Pilhut serentak,” tandas Rompis.(Pow)