MTerkini.com, AIRMADIDI – Pelaksana tugas (Plt) Assisten II Pemkab Minut, Marthino Dengah SH, mengungkapkan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pihak ketiga pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Keasistenan II, mencapai sekitar Rp1,5 Miliar. Untuk itu, pihaknya memberi kesempatan penyelesaiannya sampai dua pekan kedepan.
“Pihak ketiga yang kena TGR sudah kami beritahu dan kami sudah menyurati mereka sampai beberapa kali. Namun, masih ada yang tidak menindaklanjuti penyelesaiannya, dan kami masih memberikan kesempatan untuk secepatnya diselesaikan TGR mereka, karena sampai batas waktu yang diberikan belum terselesaikan, maka kami akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi,” tegas Dengah, belum lama ini.
Lanjutnya, dengan dilimpahkannya penyelesaian TGR ke Kejaksaan, maka akan berdampak pada pencapaian opini dari BPK. Dimana, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan semakin terbuka, karena TGR tersebut sudah menjadi urusan pihak ketiga dengan pihak penegak hukum.
“Sesuai saran dari BPK seperti itu, dan tentunya jika tidak ada masalah lagi, komitmen Bupati Vonnie Panambunan agar Minut dapat meraih WTP, dapat terwujud,” tandasnya.(Pow)