MTerkini.com, AIRMADIDI – Tak hanya bermasalah dengan izin pertambangan, ternyata PT Mikgro Metal Perdana (MMP) mempekerjakan 30 tenaga kerja asing illegal. Pasalnya, para pekerja ini tidak mengantongi kartu izin tinggal sementara (KITAS), Bahkan Manager Operasional saja tidak bisa menunjukkan kartu tersebut.
Hal ini terungkap, ketika Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppy Lengkong, bersama Forkopimda turun meninjau lokasi pertambangan tersebut di Pulau Bangka, yang masuk wilayah Kecamatan Likupang Timur, Rabu (27/4/2016).
“Mereka (para pekerja asing,red) harus segera keluar dari sini, jika tidak persoalan ini kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegas Bupati Panambunan.
Kepala Disnakertransos Minut Jein Rumagit, membenarkan bahwa ke-30 pekerja asing itu tidak memiliki KITAS. Sementara itu, Kapolres AKBP Eko Irianto SIK mengatakan, untuk menindaki pekerja ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Imigrasi.
“Kami akan tindak sesuai proses hukum yang berlaku, jika terbukti para pekerja tersebut tidak mengantongi izin,” pungkasnya.
Menariknya, tak hanya pekerja saja, bahkan Manager Operasional PT MMP Mr Xu sendiri, tidak dapat menunjukkan KITAS, ketika ditanya apakah sudah mengantongi kartu tersebut.
“Saya baru sebulan bekerja disini. Dan ini akan disampaikan ke pimpinan Pusat yang ada di Jakarta,” katanya.(Pow)