MTerkini.com, SULUT – Setiap tahun penggunaan dana bantuan Partai Politik (Parpol) harus diaudit oleh BPK selanjutnya dilaporkan ke Kesbangpol. “Jika tidak melapor, maka dana tidak akan turun tahun berikut,” ujar Kaban Kesbang-Pol Edwin Silangen melalui Kabit Politik Dalam Negeri Drs. Kahar Sapii.
“Batas pertanggung jawaban sesuai aturan, sebulan sebelum tahun anggaran berakhir. Untuk pencairannya di Badan Keuangan,” kata Kahar.
Dijelaskannya, Parpol dengan jumlah kursi terbanyak memperleh dana yang lebih besar. “Rumus perhitungannya, berdasarkan nilai per suara,” tandasnya.
Untuk diketahui 40 persen dana Parpol yang tertata di Kesbangpol Pemprov Sulut diperuntukan untuk kegiatan Sekretariat Kantor. “60 persen untuk pendidikan politik, 40 persen untuk kesekretariatank termasuk didalamnya pengadaan dan sewa kantor,” ungkap Kahar sembari menuturkan baru PKPI yang melaporkan. “Hingga kini baru PKPI yang melaporkan penggunaan dananya,” kuncinya.(alfa/mlz)