BKD: Diteliti Dulu Apakah Izin Atau Tugas Belajar
MTerkini.com, MANADO— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang tidak menjalankan tupoksi sebagai PNS dengan baik.
Salah satu yang menjadi temuan dari pihak BKD, adalah oknum ASN Humas yang berinisila SR. Pasalnya, SR selama ini diketahui sedang belajar di luar negeri. Kepala BKD Steven Wakarry menjelaskan bahwa memang izin belajarnya dalam proses tapi akan ditindaklanjuti.
“Kalau izin belajar itu tidak boleh keluar daerah, kalau tugas belajar itu bisa saja, tapi saya sudah perintahkan untuk meneliti lagi apakah izin belajar atau tugas belajar karena pengertiannya berbeda,” ujar Wakarry.
Sementara itu Kasub Protokol Steven Runtuwene juga membenarkan jika selama ini sepengetahuannya bahwa SR sedang izin belajar, dan masih menerima hak PNS selama ini, tapi dirinya tidak tahu jika oknum PNS tersebut belum mendapat izin belajar.
Sekedar diketahui oknum PNS tersebut selama bertahun-tahun meminta izin belajar padahal proses administrasinya belum jelas.(mlz)