MTerkini.com, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memastikan akan melakukan pemeriksaan secara benar dan transparan terhadap tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado berinisial “CL”, dengan dugaan adanya pemberian dana segar pada pihak Kejaksaan lewat penanganan kasus ini.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Arif Kanahau saat diwawancarai di ruang kerjanya Kamis (21/4/2016). Ia mengatakan perkara narkoba adalah masalah terbesar nasional saat ini, “Kami tidak akan pansang bulu dan main mata dengan tersangka, malahan proses ini kami telah limpahkan ke pihak penyidik, agar proses hukum secepatnya berjalan,” Katanya.
Arif kembali memperjelas berkaitan berkas perkara tersangka CL nomor surat, B 278/R1.4/EUH.1/04/2016/ tanggal 21 April 2016 sudah dilimpahkan ke pihak penyidik. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika, dengan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. “Itu pasal yang akan dikenakan pada CL,” katanya.
Arif berpendapat, penyidik secepatnya memberikan tersangka serta barang bukti, kepada pihak Kejaksaan. Sebab sesuai dengan KUHAP, setelah berkas di P21 penyidik wajib memberikan tersangka dan barang bukti, dengan berlandaskan asas cepat, tepat, dan murah. “Proses ini segera beralih ke tahap dua secepatnya ketika sudah dilimpahkan kepada kami,” Tambahnya
Disinggung soal akan ditahannya tersangka jika sudah berada di tangan kejaksaaan. Kanahau menjawab hasilnya akan dilihat pada proses tahap dua. (ons)