MTerkini.com, SULUT – Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, berpindah ke Pemerintah Provinsi.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Asiano Gammy Kawatu SE MSi kepada manadoterkini.com. “Jadi untuk pengolahan administrasinya ke Provinsi, sementara untuk pemberlakuannya mulai tahun depan, 2017, “ungkapnya.
Tambanya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan berkordinasi dengan Provinsi. Disinggung soal gaji guru yang akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kawatu menjelaskan, akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk gaji, tunjangan, gaji 13, ATK, dan biaya pemeliharaan.
“DAU adalah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD,” pungkasnya.(alfa)