Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Ketua Komisi A DPRD Manado Minta Pembangunan Tower PT Huawei Dihentikan

×

Ketua Komisi A DPRD Manado Minta Pembangunan Tower PT Huawei Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Royke Anter, DPRD Manado, PT. Huawei, Sario
Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter. (ist)

MTerkini.com, MANADO – Masalah pendirian Tower PT. Huawei di wilayah Kecamatan Sario yang tidak memiliki ijin, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Manado.

Saat dihuhungi manadoterkini.com Jumat (15/4/2016), Ketua Komisi A DPRD Kota Manado Royke Anter menegaskan jika tidak ada ijin maka pihak PT. Huawei menghentikan pengerjaan pembangunan tower tersebut. “Harus punya ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak, maka dihentikan dulu pembangunanya,” kata Anter yang juga merupakan ketua Komisi A DPRD Kota Manado ini.

Saat ditanya mengenai pembangunan hanya memiliki ijin rekomendasi tetangga, Ia mengatakan selain ijin tersebut harus dipenuhi juga ijin IMB. “Proses ijin ini lama karena ada kajian, jadi lebih baik hentikan dulu sambil mengurus dokumen yang belum dimiliki,” pesan Anter.

Seperti diketahui, Komisi III DPRD Sulut melaksanakan hearing dengan PT. Huawei Terkait dengan pembangunan tower tersebut. ln Ahmad Yani 20 Sario Tumpaan Lingkungan II. Mereka menilai pembangunan tower di Jalan Ahmad Yani 20 Sario Tumpaan Lingkungan Dua ini dilakukan tidak dengan persetujuan warga.

Lurah Sario Tumpaan Bonix Saweho mengatakan pemerintah kelurahan hanya memberikan rekomendasi izin tetangga (HO), sementara yang berwenang memberikan izin pembangunan melalui Dinas Tata Kota Manado.

Dalam hearing di DPRD Sulut tersebut terungkap pembangunan tower belum memiliki IMB dan diakui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado.BP2T berpendapat tanggal 29 Oktober 2015 permohonan izin PT Huawei masuk di Pemkot Manado dan saat ini masih dalam kajian Pemerintah Kota Manado. (chris)