MTerkini.com , Sulut – Komisi III DPRD Sulut melaksanakan hearing dengan PT Huawei Terkait dengan pembangunan tower yang menuai protes dari warga setempat di Jln Ahmad Yani 20 Sario Tumpaan Lingkungan II.
Mereka menilai pembangunan tersebut dilakukan tidak dengan persetujuan warga, karena tidak ada musyawarah antara pihak terkait dengan warga. “Kami tahu akan ada pembangunan Tower, tapi kami tidak pernah diberikan sosialisasi tentang hal itu. Tiba-tiba dari PT Huawei datang ke rumah minta tandatangan,” ujar Elsye, warga Sario.
Sementara itu, Lurah Sario Tumpaan Bonix Saweho mengatakan bahwa pemerintah kelurahan hanya memberikan rekomendasi izin tetangga (HO), sementara yang berwenang memberikan izin pembangunan melalui Dinas Tata Kota Manado.
Dari pihak PT Huawei sendiri lewat Asisten Manager-nya Umar mengatakan “pembangunan terus dilanjutkan karena semua warga disekitaran tower telah menandatangani persetujuan dan PT Huawei”.
Dalam hearing tersebut terungkap ternyata pembangunan tower tersebut belum memiliki IMB, hal itu diungkapkan oleh bagian perizinan Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, bahwa tertanggal 29 Oktober 2015 permohonan izin PT Huawei masuk di Pemkot Manado dan saat ini masih dalam kajian Pemerintah Kota Manado.
Dari hearing tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan tower sambil menunggu perizinan keluar dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. (Jef )