MTerkini.com, SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw menegaskan sebelum Peraturan Daerah (Perda) Zonasi diterbitkan dilarang melakukan aktifitas pertambangan.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub kepada awak media usai membuka kegiatan Pra Musrenbang yang digelar oleh Bappeda Sulut, Kamis (14/4/2016).
“Saya sudah perintahkan BKPM dan ESDM untuk menyurati kepada pengelola pertambangan untuk berhenti beraktivitas. Walaupun disisi lain mereka sudah lengkap persyaratan dan perijinan namun ada tahapan-tahapannya. Sekarang paling up to date adalah Perda Zonasi. Selama Perda Zonasi belum ditetapkan dilarang melakukan pertambangan,” tegas Kandouw.
Pada kesempatan ini, Wagub Kandouw juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman awak media yang sudah menginformasikan kepada saya terkait dengan pengelolaan pertambangan yang sudah berjalan.
“Jadi saya mohon bersabar dulu, tunggu saja Perda Zonasi baru bisa beroperasi,” tandas Wagub Kandouw.(alfa)