“Intinya jangan sampai ada yang fiktif, dan transaksi harus diungkapkan dengan cukup, jangan sampai timbul tanda tanya lagi”
MTerkini.com, MANADO – Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Senin (11/4/2016) siang tadi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD tahun anggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut di Manado.
Menariknya, LKPD yang disampaikan Bupati Panambunan, adalah laporan keuangan masa penyelenggaraan pemerintahan yang lama, yakni masa kepemimpinan mantan Bupati Sompie Singal dan Penjabat Bupati Herry Rotinsulu. Pasalnya, Bupati Panambunan sebagai Kepala Daerah terpilih, baru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, setelah dilantik tanggal 17 Februari 2016.
“Dalam laporan itu ada catatannya, dimana ada masa penyelengggaran pemerintahan dan administrasi keuangan oleh pejabat yang lama, nanti tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPK,” kata Bupati Panambunan, usai penyerahan LKPD ke BPK.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD), Robby Parengkuan, menguraikan, LKPD yang disampaikan kepada BPK, harus memenuhi 4 kriteria, untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dimana harus sesuai standar sistem akutansi pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual, pegungkapan yang cukup atau memadai, ketaatan peraturan dan perundang-undangan, serta pengendalian internal. Jika 4 kriteria ini terpenuhi kita bisa mendapatkan opini WTP, kalau tidak dibawahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait catatan yang disampaikan yang disebut-sebut oleh Bupati Panambunan, menurutnya itu menyangkut soal aset dan juga tuntutan ganti rugi (TGR).
“Intinya jangan sampai ada yang fiktif, dan transaksi harus diungkapkan dengan cukup, jangan sampai timbul tanda tanya lagi,” tandasnya.(Pow)