Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Melalui MoU, Pegadaian dan Kejari Bitung Jalin Kerja Sama

×

Melalui MoU, Pegadaian dan Kejari Bitung Jalin Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
tmp_12687-IMG_20160407_202621831808780
Kejari Bitung dan PT Pegadaian jalin kerjasama. Tampak foto bersama usai penandatanganan MoU. (foto: refli)

MTerkini.com, BITUNG – PT Pegadaian Cabang Bitung dan PT Pegadaian Cabang Girian melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding/Nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk mengantisipasi timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, bertempat di Aula Kejari Bitung Kamis (07/04/2016).‎

Penandatanganan MoU dilakukan Pimpinan Pegadaian Cabang Bitung Hengki Sumakul, Pimpinan Pegadaian Cabang Girian Agus Purwanto dan Kepala Kejari Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH.

Saat ditemui seusai acara penandatangan MoU tersebut, Pimpinan Wilayah V PT Pegadaian Manado Eddy Sarwono SH MH yang menghadiri acara tersebut menuturkan melalui kerja sama ini berharap Kejari Bitung dapat membantu dalam penanganan masalah hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

”Kami berharap Kejaksaan Negeri Bitung dapat bertindak mewakili Pegadaian Cabang Bitung dan Cabang Girian dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara, baik untuk diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bitung Agustian Sunaryo SH CN MH melalui Kasie Datun Olivia Pangemanan SH menjelaskan berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 disebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

”Pegadaian merupakan BUMN, maka Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili dan mendampingi Pegadaian dalam perkara hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan sebagai wakil negara bukan hanya dalam bidang pidana saja, tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun di Pasal (2) dijelaskan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga / badan negara, lembaga / instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara / Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

”Adapun lingkup kerja sama yang dilakukan antara Kejaksaan dengan Pegadaian meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya” tutupnya. (ref)