MTerkini.com, AMURANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat akan merevisi atau mengubah tarif dasar air. Tarif dasar air yang digunakan selama ini sesuai Surat keputusan (SK) Bupati No 208 tahun 2012 tentang tarif PDAM yang ditandatangani Bupati Minsel pada Desember 2012 lalu.
“Harusnya sesuai aturan, tarif dasar air direvisi setiap dua tahun sekali. Dan untuk Minsel akan segera dilakukan perhitungan-perhitungannya sesuai dengan rumus yang ada. Karena ini juga harus disesuaikan dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga BBM,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Minsel John Sorongan SE kepada sejumlah wartawan.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremndagri) Nomor 23 Tahun 2006 tentang penyesuaian tarif Air Minum pada PDAM dan dibuatkan SK Bupati, sebelum dibuatkan peraturan daerah (Perda).
Dikatakannya, selama ini pelanggan dibagi dalam tujuh kelompok/kategori mulai dari kelompok I yang adalah pelanggan air di tempat ibadah, kran umum, MCK, terminal serta rumah yatim piatu dikenakan tarif terendah yakni Rp 1.400 M3 meter perkubik.
Sedangkan kelompok II yakni rumah sakit pemerintah/puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), rumah tangga sangat sederhana, sekolah swasta/negeri dengan tarif dasar Rp1.680 M3 untuk pengguna 0-10 M3. Kelompok IIIa rumah tangga biasa serta perumahan di atas tipe 21 s/d 70 dipasang tarif Rp2.400. Kelompok IIIb yakni rumah tangga menengah, perumahan tipe 70 s/d 250, warung, bengkel kecil, usaha kecil dalam rumah tangga, lembaga swasta non komersial, tempat pangkas rambut, instansi pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan dikenalan tarif Rp3.120.
Sedangkan untuk kelompok IVa yakni rumah tangga mewah, perumahan di atas tipe 250, kantor dan instansi pemerintah kabupaten/kota, instansi TNI/Polri, lembaga swasta komersial, bengkel menengah, usaha menengah, rumah makan, rumah sakit swasta, ruko, usaha peternakan besar dikenakan tarif Rp4.200. Kelompok IVb yakni hotel berbintang, nite club, bank/PLN, pabrikan, SPBU, swalayan dikenakan tarif Rp4.800 dan terakhir kategori V yakni pelabuhan udara dan pelabuhan laut dipasang tarif tertinggi yakni Rp9.000 untuk penggunaan air di atas 30 M3.
“Selain untuk peningkatan pendapatan daerah, hal ini bertujuan untuk peningkatan kinerja karyawan, serta kesejahteraan masyarakat atas kebutuhan air minum. Kami akan terus memperbaiki pelayanan dengan menata internal perusahaan,” tandas mantan anggota DPRD Minsel ini.(dav)