MTerkini.com, MANADO – Komisi Pemuda Sinode GMIM menegaskan konflik yang sering terjadi di Sulawesi Utara pada umumnya bukan berkaitan dengan unsur SARA. Akan tetapi dipicu 2 unsur yakni minuman keras (miras) atau blok kepentingan. Hal tersebut dikatakan Komisi Pemuda Sinode GMIM (KPSG) Pnt. Toar Pangkey, ST yang diwakili oleh Sekretaris KPSG Pnt. Charles Worotijan dan Pnt. Fekky Korto saat diskusi publik yang di gelar Jurnalis Online Manado (JAROD) di Hotel Aston Manado, Rabu (6/4/2016).
“Saya berikan contoh Kasus perkelahian di Kuhun Manado bukan karena masalah Agama. Coba lihat siapa yang terlibat tawuran disana. Mereka sesama orang Kristen. Jadi sangat keliru kalau dikatakan masalah Agama,” kata Charles.
Menurutnya peredaran Miras kebanyakan merupakan pemicu timbulnya konflik. Akan tetapi menurut Charles tidak bisa dipungkiri warga Sulut kebanyakan masih terpengaruh kepada minuman tradisional cap tikus ini. Dengan mengkonsumsi minuman ini secara berlebihan pasti akan mempengaruhi perilaku orang tersebut. “Tapi masalahnya apakah kita harus mengatakan stop pembuatan cap tikus? Coba kita jalan ke tempat produksi cap tikus pasti akan kita temui berbagai macam perkataan seperti anak kami sekolah menjadi sarjana karena cap tikus,” jelas Charles.
Ia menambahkan ada baiknya pemerintah mendorong petani cap tikus untuk berkreatif dan inovasi membuat olahan air aren menjadi gula merah ataupun makanan lain diluar cap tikus. “Kita harus dorong petani membuat olahan lain selain cap tikus. Tapi itu harus dipikirkan dengan baik dan matang,” ucapnya.
Sementara itu, disisi lain Charles mengatakan perda minuman keras yang dibuat oleh DPRD Sulut dinilai tidak berhasil. Perda yang seharusnya membatasi peredaran minuman beralkohol tidak berjalan seperti fungsinya. “Saya nilai ini mubazir. Penegakannya kurang ataupun tidak ada, tidak seperti dlsaat pembuatan perda waktu lalu dengan semangat tinggi. Tapi asih toh setelah ditetapkan menjadi perda tetap nihil hasilnya,” sentil Worotijan.
Dilain sisi Charles menantang pemerintah untuk menjalankan dan menegakkan aturan, sehingga jika aturan dijalankan pasti pengaruh miras akan membatasi tawuran antar warga ataupun kelompok warga. (chris)