Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Tidak Disiplin, BKD Sulut Akan Berikan Sanksi 27 ASN

×

Tidak Disiplin, BKD Sulut Akan Berikan Sanksi 27 ASN

Sebarkan artikel ini

tmp_13239-P_20160401_081450 (1)-1631954479

MTerkini.com, SULUT – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Sulawesi Utara saat mengikuti razia bersama Wagub Steven Kandouw mengatakan razia yang digelarnya bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan perintah langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam rangka meningkatkan disiplin PNS.

“Sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gubernur dan Wagub untuk memastikan ASN menggunakan waktu kerja dengan sebaik mungkin,” ujar Kepala BKD Sulut Femmy M. Suluh, M.Si melalui Drs. James Kewas, M.Si Kabid Pembinaan dan Pengawasan BKD Sulut.

BKD Sulut berharap, pimpinan SKPD dapat memberikan tindakan konkrit agar ASN ini ada efek jerah. “Teguran dari pimpinan SKPD masing-masing apakah dalam bentuk teguran lisan atau tertulis, supaya mereka tidak akan keluyuran lagi saat jam kerja karena hal ini telah sesuai aturan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS” terangnya.

Kewas menambahkan, mereka yang terjaring sidak akan dikenakan sanksi pemotongan TKD 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidak yang dilakukan Wagub Sulut Steven Kandouw bersama BKD Provinsi Sulut dibantu Sat Pol PP dan Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, pada Jumat (01/4/2016) mendapati 13 ASN dan 14 tenaga harian lepas (THL) ikut terjaring saat asik nongkrong di warung kopi.

Ke 27 ASN yang terkena sidak berada di empat lokasi berbeda yaitu Rumah Kopi (RK) Billy 17 Agustus, RK Jalan 17 Agustus samping RK Billy, RK K8 dan Rumah Makan belakang RS Advent Teling. (tim)