MTerkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun periksa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut, terkait penggunaan dana pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sebesar Rp16,5 Miliar.
“Dari data yang mereka beberkan ke DPRD Minut, saat hering lalu, ada dugaan penyelewengan anggaran untuk pilkada. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan audit terhadap KPUD, dengan dugaan penggunaan dana sebanyak 16,5 miliar penggunaan,” tegas Lotulong.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Agus Sirait SH, ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah Wartawan mengatakan anggaran tersebut, masih digunakan dalam urusan pilkada. Dan sampai saat ini masih ada prosesi gugatan yang harus diselesaikan KPU.
“Dana Pilkada itu adalah dana hibah dari pemerintah daerah kepada KPU, bisa saja tidak dikembalikan oleh KPU, namun harus dipertanggungjawabkan setiap penggunaan uang tersebut, agar dalam pelaporan ketika diperiksa BPK, jelas penggunaannya,” kata Sirait, sembari menambahkan jika ada temuan, pihaknya akan segera turun memeriksa.
Sebelumnya, terungkap dalam hearing DPRD Minut belum lama ini, KPUD melaporkan bahwa selang Januari dan Februari 2016, telah menggunakan dana sebesar Rp1,2 Miliar, untuk mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan dari total Rp16,5 Miliar dana KPUD, tersisa anggaran Rp1,3 Miliar, dan telah digunakan untuk proses sidang di MK, dan sisa dananya sebesar Rp100 Juta.(Pow)