MTerkini.com, JAKARTA – Wakil Walikota Manado terpilih Mor Dominus Bastiaan, Selasa (22/3/2016) nampak hadir dalam sidang putusan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Pilkada Manado.
Dalam pembacaan pertimbangan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulut Mor Bastiaan seakan tak bisa berucap lebih. Putusan majelis hakim yang menolak permohonan gugatan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (AI-JA) dalam sidang putusan seolah menjawab perjuangan dan kerja keras pasangan GS Vicky Lumentut – Mor Bastiaan (GSVL-MOR) dalam kompetisi Pilkada susulan 17 Februari.
Jika sebelumnya hanya 3 majelis hakim memimpin sidang, pembacaan putusan kali ini 9 majelis hakim MK full tampil membacakan amar putusan secara bergantian.
Detik-detik pembacaan putusan gugatan pemohon (AI-JA) oleh sembilan majelis hakim diketuai Arif Hidayat, SH raut wajah para tim sukses dan pendukung Ai-JA maupun pasangan GSVL-MOR, termasuk pihak Panwas Manado yang hadir di ruang sidang nampak diliputi ketegangan.
Berbeda dengan Mor yang duduk di antara kuasa hokum pasangan GSVL-MOR selaku pihak terkait dan pihak termohon (KPU Manado) terlihat tenang. Kedua tanganya terkunci rapat sambil menutup mata berdoa.
Suasana benar-benar hening. Yang terdengar hanya suara majelis hakim membacakan risalah putusan. “Kedudukan hukum pemohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dengan begitu permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata majelis hakim.
Alasan mejelis hakim, permohonan pemohon tidak memenuhi pasal 158 UU 8 2015 dan pasal 6 PMK 1 dan 5 2015. “Dalam eksepsi, menimbang bahwa sebelum majelis mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi pemohon dan pihak terkait,” tambah majelis hakim.
Soal selisih suara menurut majelis hakim, perbedaan melebihi batas maksimal. Antara perolehan suara pemohon dan termohon selisih 6186 suara atau setara 9,92 persen. Dengan demikian permohonan pemohon (AI-JA) tidak memenuhi pasal 158 UU 8 tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b ayat 3 PMK 1, 5 tahun 2015 .
“Berdasarkan pertimbangan itu permohonan pemohoan tidak memenuhi syarat. Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait,” tutup mejelis hakim.
Keputusan sembilan majelis hakim diketuai Arif Hidayat, SH dengan anggota masing-masing, Sukartoyo, SH, Aswanto, SH, Maria Farida Indrati, SH, Anwar Usman, SH, Patrialis Akbar, SH, I Dewa Gede Palguna, SH, Manahan Sitompul, SH dan Wahdudin Adams, SH spontan suara pekikan kemenangan terlontar dari mulut para pendukung GSVL-MOR.
Satu persatu memberi salam seraya berpelukan meluapkan rasa haru atas perjuangan hingga menuai kemenangan di meja majelis hakim MK. “Terima kasih perjuangan teman-teman semuanya. Ini kemenangan kita bersama. Kemenangan seluruh rakyat Kota Manado,” ungkap Mor. (ald)