MTerkini.com, JAKARTA – Akhirnya penantian warga Kota Manado terjawab sudah. Setelah Ketua Mejelis Hakim MK Arief Hidayat mengetuk palu tidak bisa menerima uji materi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA).
Sidang ketiga perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Manado yang digelar di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/03/2016) siang.
“Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, sedangkan permohonan pemohon tidak diterima,”tandas Arief Hidayat sambil mengetukan palunya.
Sebelumnya, secara bergantian sidang yang dipimpin hakim Arief Hidayat SH itu, didampingi ketujuh hakim MK membacakan putusan terhadap perkara nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 itu, dan memutuskan gugatan Ai-JA terhadap hasil pleno Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan KPU Manado, tidak diterima. Dimana, prosentase pengajuan gugatan yang memenuhi syarat yakni 1,5 persen selisih suara dengan pemenang Pilkada. Sedangkan, jika dihitung dari jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosentasenya mencapai 9,22 persen.
Dengan putusan MK tersebut, telah memenangkan KPU dan pihak terkait yakni paslon nomor 3 GS Vicky Lumentut-Mor Dominus Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai pemenang Pilkada Manado.(ald)