Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Hari Ini Putusan MK, GSVL-MOR Bakal Mulus

×

Hari Ini Putusan MK, GSVL-MOR Bakal Mulus

Sebarkan artikel ini
manado
Sidak kedua pekan lalu

MTerkini.com, JAKARTA – Banyak kalangan memperkirakan pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2016-2020,Dr GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan (GSVL-MOR) diperkirakan akan mulus menuju pelantikan serentak medio Maret mendatang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan dalil-dalil sengketa Pilwako yang diajukan pasangan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku cukup sulit diterima panel 2 majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan memutuskan sengketa No 151/PHP.KOT-XIV/2016 itu pada pukul 11.00 WIB.

silit
Pihak terkait

Salah satu faktor utama penyebab bakal ditolaknya gugatan Ai-JA itu tak lepas dari fakta bahwa GSVL tidak lagi merupakan Walikota Manado, saat Pilwako susulan digelar 17 Februari lalu. “GSVL bukan incumbent. Kelihatan sulit diterima dalil gugatan. Apalagi selisih suara pemohon dan termohon terkait di atas 9 persen,” ungkap orang dalam Partai Gerindra Manado, partai yang mengusung Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.

KPU Manado juga meminta majelis hakim menetapkan perolehan suara Pilwako sesuai putusan KPU Manado nomor: 58/Kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2016.

Dalam SK itu KPU Manado menyatakan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Harley Mangindaan-Jemmy Asiku 60.895 suara, paslon nomor 3 GS Vicky Lumentut-Mor Bastian 67.081 dan paslon nomor 4 Hanny J Pajouw- Tonny Rawung 60.564 suara.

mk

Selain itu, sumber yang sama menuturkan, secara umum isi gugatan yang menyangkut kesalahan perhitungan suara, tidak disertai penjelasan bukti. “Yah isinya memang ada gugatan kesalahan perhitungan perolehan suara. Cuma seperti apa modus dan kronologisnya, itu yang tidak dijelaskan secara detil. Makanya kita ragu juga. Tapi tunggu saja hasilnya,” ungkap politisi itu.

Penjelasan sumber itu, senada dengan pernyataan Kuasa hukum KPU dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Hari G Tendean menilai permohonan pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1/2015.

“Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan adanya kesalahan proses penghitungan suara oleh termohon yang secara signifikan memengaruhi ditetapkannya peserta nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak. Tetapi Pemohon tidak bisa menjelaskan di mana saja terjadi kesalahan penghitungan suara. Pemohon juga tidak menjelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut pemohon baik pada tingkat TPS, PPK dan KPU Kota Manado,” papar Tendean.

Mengenai selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait (GSVL-Mor) sebesar 6.186 suara atau setara dengan 9,22 %, ia yakin peluang KPU menang di depan mata.

“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Maka Termohon meminta kepada Majelis Hakim agar permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegasnya.

Kuasa Hukum GSVL-Mor Utomo Karim juga yakin yang perjalanan kliennya. “Kita yakin, karena banyak hal yang menurut kami tidak memenuhi syarat,” singkat Karim.(tim)