MTerkini.com, MINAHASA-Sebanyak 25 Kepala UPTD yang ada di Kabupaten Minahasa, Senin (21/3) diperiksa oleh pihak penyidik Polres Minahasa.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumundor melalui Kasatserse Polres Minahasa Iptu Edy Kusniadi mengatakan, pemeriksaan terhadap 25 kepala UPTD yang menjabat pada tahun 2012 sebagaimana permintaan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Tondano.
“Berkas P19 dikembalikan pihak Kejaksaan ke Polres Minahasa, untuk kelengkapan pemenuhan syarat penyelidikan, oleh karena itu kami kembali panggil 25 Kepala UPTD ini untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui, kasus penyalahgunaan DAK 2012 ini di taksir merugikan negara sekitar Rp 860 juta yang menyeret tiga orang tersangka DR, DJ dan MT.(efd)