MTerkini.com, AIRMADIDI-Soal honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayarkan, oleh pihak KPU Minut menyatakan pencairan tahap 3 belum terealisasi.
“Honor untuk PPK dan PPS dari bulan Januari sampai Februari, memang belum dibayarkan, karena pencairan tahap tiga belum terealisasi. Itu dana dari Rp2,9 Miliar,” terang Ketua KPU Minut Fredi Sirap, Kamis (17/3/2016).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan soal sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) anggaran KPU tahun 2015, Sirap mengatakan, terjadi salah paham dan salah presepsi mengenai hal ini.
“Dalam Naskah pejanjian hibah daerah (NPHD) yang kami tandatangani adalah penganggaran dalam satu tahapan, bukan satu tahun anggaran. Dan kami punya dasar hukum, yaitu Permendagri No 44 dan 51 tahun 2014, yang menyatakan pelaporan paling lambat 30 hari setelah selesai tahapan,” kata Sirap.
Menanggapi, soal akan dipanggilnya pihak KPU Minut oleh DPRD, menindaklanjuti keluhan perwakilan PPK dan PPS, Sirap menyambut positif. “Kami menyambut positif, dengan apa yang akan dilakukan oleh DPRD, mempertemukan dengan PPK dan PPS,” tandaasnya.(pow)