MTerkini.com, TONDANO – Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hanya saja untuk Kabupaten Minahasa akan berlaku pada tahun 2017 mendatang. Sebab sesuai payung hukum KIA mengacu pada Permendagri melalui direktorat administrasi dan kependudukan RI Nomor 2 Tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Bupati Minahasa Jantje W Sayow melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Minahasa Drs Riviva W Maringka MSi kepada manadoterkini.com Selasa (15/3) siang tadi.
Menurut Dia, tujuan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk meningkatkan pendataan sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan sebagai warga negara indonesia.
“Sebagai pilot project pengembangan KIA di Sulut kabupaten Minahasa dalam hal ini sedang mempersiapkan keperluan dalam pembuatan KIA antara lain kesiapan menempatkan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator dan peralatan lainnya yang dibutuhkan dan sementara menunggu petunjuk dari kemendagri dalam hal ini direktorat administrasi dan kependudukan RI,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa, secara bertahap pada tahun 2017 mendatang Minahasa sendiri akan memantapkan program pemerintah pusat dimana ada dua jenis KIA untuk anak-anak 0-5 tahun dan 5- 17 tahun.
“KIA sebagai Identitas anak nantinya akan dilaksanakan di Kabupeten minahasa, berharap secara bertahap sebagai pilot project terlebih yang ada di Kabupaten Minahasa,” tandasnya.(efd)